Setelah poin itu habis, maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM ulang. Dengan demikian, menurut jenderal polisi bintang dua itu aturan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Bahkan, pelanggaran yang tercatat dalam database Korlantas Polri ini bisa saja digunakan untuk membuat SKCK.
"Ke depannya, data ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen
dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang
dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,"
pungkasnya.