Beranda Hukum dan Kriminal Siang Ini, Panji Gumilang Dipriksa Polri Soal Penistaan Agama

Siang Ini, Panji Gumilang Dipriksa Polri Soal Penistaan Agama

 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi

0
2,235
istimewa

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). dilansir antaranews,com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait