"Sebetulnya banyak sekali ide yang bisa kita lontarkan sebagai inovasi. Dimulai dari hal-hal kecil saja, saya yakin semua punya pemikiran-pemikiran kreatif, baik itu untuk meningkatkan pelayan maupun perbaikan internal organisasi dan unit kerja,"lanjut Wagub Audy.
Sementara itu, Kabalitbang Prov. Sumbar Bustavidia menjelaskan, indeks keterbukaan daerah merupakan tindak lanjut dari UU no. 23 Th. 2014 yang mengamanati kepala daerah untuk melakukan penguatan inovasi pembangunan dan pelayanan strategis.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memotivasi OPD untuk dapat menggagas inovasi," ujarnya.
Selain bimbingan teknis, dalam rangka penguatan indeks inovasi daerah di Sumatera Barat, juga akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Inovasi Daerah Tahun 2023 antara Gubernur dan seluruh Kepala OPD dilingkup Pemprov Sumbar. (ADPSB)