CARAPANDANG.COM- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27/3) malam, untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)," demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet tersebut, Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan memproteksi anak di ruang siber tersebut.
Implementasi regulasi ini secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhitung mulai 28 Maret 2026.
Terkait kepatuhan industri, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat pelindungan anak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.