Beranda Hukum dan Kriminal Server di Luar Negeri, Polri Dihadapkan Kendala Penindakan Judol

Server di Luar Negeri, Polri Dihadapkan Kendala Penindakan Judol

0
Polisi menyebut server pengendali judi online ada di luar negeri. Hal tersebut, diakui polisi menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.

CARAPANDANG - Polisi menyebut server pengendali judi online ada di luar negeri. Hal tersebut, diakui polisi menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menyebut, keberadaan server yang dipakai pengendali judi online di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.

"Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi. Sehingga, kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online," kata Gatot, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan, pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen populasi di Indonesia membuat judi online dengan cepat masuk ke masyarakat. Ditambah lagi rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia).

"Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget. Satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk main game, termasuk untuk judi online," ujar Gatot.

Ia pun menegaskan bahwa penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan. Termasuk, dari anggota Polri sendiri. 

Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh. Yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait