Beranda Kota Payakumbuh Sentra IKM Randang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Sentra IKM Randang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

0
Sentra IKM Randang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi menetapkan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Randang Kota Payakumbuh sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (K-BKI) Tahun 2025 untuk kategori kawasan karya cipta.

Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Kota Payakumbuh dalam upaya mengembangkan ekonomi berbasis potensi lokal. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, di Sentra IKM Randang Padang Kaduduak, Kamis sore (12/6/2025).

“Ini adalah bentuk penghargaan kepada Pemko Payakumbuh atas upaya yang konsisten dalam mengembangkan ekonomi masyarakat melalui sentra produksi unggulan. Pengakuan ini tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga telah mendapat sorotan positif di kancah internasional,” ujar Alpius.

Ia menambahkan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi salah satu fondasi utama pengembangan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, daerah yang mampu mengelola potensi lokal secara inovatif dan berbasis hukum patut diapresiasi.

“Payakumbuh telah memulai langkah strategis melalui Sentra Randang ini. Kami berharap, dari sini akan lahir inovasi-inovasi baru yang bisa memperkuat daya saing daerah,” lanjutnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here