Albert Pede menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada awal tahun 2026 ini, baik disampaikan beberapa penggemarnya maupun manajemen, serta hasil penelusuran Gunawan sendiri dimana terdapat akun yang rutin menyanyikan dan menayangkan lagu-lagu Gunawan tanpa menyebutkan izin resmi
Total 12 lagu yang dipergunakan secara berulang dalam konten monetisasi
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan somasi kepada pihak terkait dan pertemuan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lisensi dan royalti,” ujar kuasa hukum
Karena tidak tercapai penyelesaian damai, laporan resmi kemudian didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (23/06/2026) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi pelanggaran atas hak Cipta dan/atau hak ekonomi pencipta, khususnya terkait hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan untuk tujuan komersial tanpa izin
Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar
Dalam kesempatan ini Pihak manajemen menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal popularitas atau cover lagu, melainkan tentang monetisasi tanpa lisensi resmi