Beranda Internasional Selandia Baru Perkenalkan RUU Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak

Selandia Baru Perkenalkan RUU Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak

Partai Nasional Selandia Baru, melalui anggota parlemen Catherine Wedd, telah memperkenalkan RUU baru. RUU ini bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dilansir dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).

0
Partai Nasional Selandia Baru, melalui anggota parlemen Catherine Wedd, telah memperkenalkan RUU baru. RUU ini bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dilansir dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).

Wedd juga mengungkapkan bahwa RUU ini memiliki kemiripan dengan pendekatan yang diambil oleh Australia. Negara tersebut telah mengesahkan 'Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill' pada tahun 2024.

Luxon menambahkan meskipun ini adalah RUU dari Partai Nasional, ia akan membuka diskusi dengan partai lain untuk memperoleh dukungan lebih luas. Pemimpin Partai Buruh, Chris Hipkins, menyatakan dukungannya terhadap tujuan yang diusung oleh Wedd.

Namun, ia mengkhawatirkan RUU yang disponsori anggota parlemen mungkin tidak akan mendapatkan dukungan memadai untuk diterapkan secara efektif. Di Australia, undang-undang serupa akan diberlakukan pada akhir 2025 dan mewajibkan verifikasi usia untuk platform media sosial.

Jika perusahaan media sosial gagal mematuhi, mereka bisa dikenakan denda yang sangat besar. Namun, reaksi terhadap undang-undang ini beragam.

Beberapa orang tua dan kelompok advokasi menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak. Namun, ada kekhawatiran undang-undang ini justru dapat mendorong remaja beralih ke platform yang kurang diatur atau memperparah isolasi sosial.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait