Beranda Warta Kementerian Selamatkan Jemaah Umrah, Pemerintah Sepakati 10 Komitmen Perlindungan

Selamatkan Jemaah Umrah, Pemerintah Sepakati 10 Komitmen Perlindungan

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah adalah pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah merespons dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan umrah.

0
ilustrasi
  1. Membentuk Pusat Koordinasi Terpadu antara Kemenhaj, Kemlu, Kemenhub, Kementerian Imipas, perusahaan penerbangan, dan PPIU untuk memantau perkembangan situasi dan mengambil keputusan cepat.
  2. Melakukan pertukaran data dan pembaruan informasi secara berkala antar pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan perjalanan ibadah umrah.
  3. Kemlu mengimbau PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif.
  4. Kemenhub berkomitmen memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan.
  5. Kementerian Imipas berkomitmen memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang sudah terbit visanya namun akan menunda keberangkatan.
  6. Perusahaan penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, termasuk layanan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit.
  7. Perusahaan penerbangan utama berkomitmen melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dan mengupayakan extra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.
  8. PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaah hingga kembali ke Tanah Air, serta wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.
  9. PPIU yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan, namun apabila tetap memberangkatkan maka wajib memberikan edukasi kepada jemaah.
  10. Kemenhaj akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait