Ia mengatakan ambang batas parlemen merupakan mekanisme bagi rakyat untuk menentukan partai politik yang berhak mengirimkan wakilnya ke parlemen.
Seiring waktu, ambang batas tersebut ditingkatkan secara bertahap guna mendorong konsolidasi jumlah partai politik di DPR dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Terkait besaran angka ideal, Hasto menegaskan hal itu masih akan dibahas melalui proses politik dan kajian yang komprehensif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
“PDI Perjuangan berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai nonparlemen yang juga memiliki hak atas eksistensinya,” katanya.
Ia menambahkan hasil dialog tersebut diharapkan dapat mengerucut pada kesepakatan bersama terkait besaran ambang batas parlemen.