Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.