PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (31/03/2026).
Dalam penyampaiannya, Rida Ananda mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk memaparkan nota pengantar LKPj tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota pengantar LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025 pada hari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian LKPj merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Secara substansi, LKPj Tahun 2025 memuat berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.
Dari sisi keuangan, Pemerintah Kota Payakumbuh mencatat capaian positif pada pendapatan daerah. Dari target sebesar Rp762,79 miliar, realisasi pendapatan mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen.