Beranda Hukum dan Kriminal Sehari Usai UU PPRT Disahkan, 2 PRT di Benhil Lompat dari Lantai 4 Kost

Sehari Usai UU PPRT Disahkan, 2 PRT di Benhil Lompat dari Lantai 4 Kost

Dua orang Pekerja Rumah Tangga (PRT) jatuh dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.

0
Ilustrasi (Detikcom)

CARAPANDANG - Dua orang Pekerja Rumah Tangga (PRT) jatuh dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam. Peristiwa itu terjadi tepat sehari setelah DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan insiden tersebut dan mengonfirmasi bahwa satu orang PRT meninggal dunia akibat kejadian itu . Roby belum merinci penyebab kedua PRT tersebut jatuh.

Informasi awal yang beredar menyebutkan mereka nekat melompat, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Masih belum bisa disimpulkan demikian. Korban dan saksi masih dirawat di rumah sakit," ujar Roby mengutip CNN Indonesia, Kamis (23/4/2026).

Polisi menyatakan bahwa korban dan saksi saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Pihak kepolisian juga belum memeriksa majikan dari kedua PRT tersebut untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian.

Sementara itu, beredar pesan berantai di kalangan warga yang menyebut bahwa akses menuju lokasi kejadian, yakni lantai 4 bangunan tersebut, dilaporkan dalam kondisi terkunci atau digembok.

Pengesahan UU PPRT sehari sebelumnya, pada Selasa (21/4), disambut sebagai tonggak sejarah baru bagi perlindungan sekitar 4 juta PRT di Indonesia setelah diperjuangkan selama 22 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait