Keduanya menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dulu ditahan.
Dalam konstruksi perkara, Asrul dan Ismail diduga berperan aktif dalam pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Seharusnya, kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan dengan skema 50 persen-50 persen.
KPK menduga Asrul memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.
Sementara itu, Ismail Adham diduga memberikan uang USD 30.000 kepada Gus Alex serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu.
PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
KPK menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sedang memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana yang diterima Hilman Latief, yang berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa KPK pada Selasa (31/3/2026) membantah menerima uang dari para tersangka.