CARAPANDANG - Satpol PP Kota Bekasi gencar melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan spanduk liar di wilayah Kota Bekasi. Penertiban dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga ketertiban umum serta menjaga estetika kota.
Satpol PP mulai melakukan penertiban PPKS dan spanduk liar pada Rabu (9/4/2025), di sejumlah jalan protokol. Penertiban ini merupakan yang pertama setelah periode lebaran dan akan rutin dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan, dalam penertiban PPKS pihaknya berhasil mengamankan 8 orang pengamen. Dengan rincian 5 orang dewasa 3 anak-anak.
"Mereka kita tangkap saat tengah melakukan aktivitas mengamen di jalan protokol. Dari penangkapan itu kita menemukan barang bukti dua buah gitar besar, satu buah gitar kecil dan dua kostum robot," kata Karto, kepada RRI, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga menjelaskan, para PPKS yang ditangkap dalam razia langsung di bawa ke Rumah Singgah di daerah Kelurahan Pedurenan. Mereka nantinya akan didata dan kemudian dilakukan pembinaan.
"Tugas kita melakukan razia dan membawa ke Rumah Singgah. Untuk selanjutnya itu menjadi wewenang Dinas Sosial melakukan pembinaan," kata dia.
Petugas Satpol PP Kota Bekasi tampak tengah melakukan penertiban spanduk liar di salah satu jalan raya di wilayah Kota Bekasi (Foto: Satpol PP Kota Bekasi)