“Kami mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat moderasi konten secara proaktif, meningkatkan deteksi terhadap aktivitas akun tidak autentik, serta mempercepat penanganan komentar dan konten yang mengandung unsur promosi judi online,”tegas Dirjen Alexander.
Komdigi juga mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online.
Upaya pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara platform digital, hingga masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat melaporkan akun atau konten yang terindikasi melanggar menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat”, tutup Alexander. dilansir komdigi.go.id