Beranda Internasional RUU Hukuman Mati Israel untuk 'Teroris' Disahkan di Pembacaan Pertama, Organisasi HAM: Tujuannya Warga Palestina

RUU Hukuman Mati Israel untuk 'Teroris' Disahkan di Pembacaan Pertama, Organisasi HAM: Tujuannya Warga Palestina

Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Amnesty International, menyatakan bahwa RUU ini secara efektif mewajibkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara eksklusif terhadap warga Palestina

0
Menteri Keamanan Nasional dari sayap kanan jauh, Itamar Ben-Gvir (EPA/Al Jazeera)

Di media sosial, Ben-Gvir menyambut baik hasil pemungutan suara dan menyebut partainya sedang "membuat sejarah". Sementara itu, pihak Palestina memberikan reaksi keras.

Sebuah kelompok Palestina menyatakan RUU tersebut "mewujudkan wajah fasis" Israel, dan Kementerian Luar Negeri Palestina menyebutnya sebagai bentuk baru eskalasi ekstremisme.

RUU ini masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga di Knesset sebelum dapat diberlakukan menjadi undang-undang. Upaya serupa untuk memberlakukan hukuman mati telah gagal di masa lalu.

Israel secara de facto telah menjadi negara yang menghapus hukuman mati, dengan eksekusi terakhir terjadi pada tahun 1962 terhadap penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann.

Pembahasan RUU ini terjadi di tengah situasi genting, termasuk gencatan senjata yang difasilitasi AS dan konflik yang masih berlangsung di Gaza serta Tepi Barat. Lebih dari 10.000 tahanan Palestina juga dilaporkan mengalami kondisi yang memprihatinkan di penjara Israel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait