Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan gejolak rupiah, termasuk intervensi di pasar obligasi.
Purbaya juga memastikan bahwa APBN telah melalui uji ketahanan (stress test) dengan asumsi harga minyak US$100 per barel, sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang.
Pelemahan rupiah dipicu sejumlah faktor, baik dari eksternal maupun domestik.
Faktor Eksternal:
· Eskalasi konflik di Timur Tengah – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran yang terus memanas, termasuk serangan militer AS ke Iran, memicu kekhawatiran pasar global terhadap kelangsungan distribusi energi melalui Selat Hormuz.
· Kenaikan harga minyak mentah – Harga minyak jenis Brent kembali naik 3,22 persen ke level US$99,33 per barel, membebani negara pengimpor minyak seperti Indonesia.
· Penguatan dolar AS – Investor global cenderung memindahkan asetnya ke mata uang safe haven seperti dolar AS di tengah ketidakpastian geopolitik.
Faktor Domestik:
· Capital outflow – Investor asing mencatat aksi jual sebesar US$101,3 juta secara bulanan dan US$47,6 juta secara mingguan di pasar domestik hingga 22 Mei 2026 .
· Kebijakan sentralisasi ekspor – Pasar menyoroti kebijakan satu pintu ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap mekanisme perdagangan .