Pencabutan kuasa hukum ini terjadi di tengah proses praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo Cabut Tim Kuasa Hukumnya, Kini Berpindah ke Refly Harun Cs
Roy menegaskan, tim TAAKA-AA tidak lagi berwenang bertindak atau berbicara atas namanya dalam penanganan perkara.