Beranda Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra: Rasulullah SAW Mengatakan Tidak Ada Nikah Tanpa Wali

Riyan Permana Putra: Rasulullah SAW Mengatakan Tidak Ada Nikah Tanpa Wali

Sidang yang di gelar di Pengadilan Agama pada hari ini Rabu (24/4), sewaktu Amril ayah dari MS menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama Bukittinggi

0
403
Sidang yang di gelar di Pengadilan Agama pada hari ini Rabu (24/4), sewaktu Amril ayah dari MS menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama Bukittinggi

Laporan: Elly Syafni

BUKITTINGGI, CARAPANDANG - Sidang yang di gelar di Pengadilan Agama pada hari ini Rabu (24/4), sewaktu Amril ayah dari MS menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama Bukittinggi yang beralamat di Jl. Kusuma Bhakti Gulai Bancah. Untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama, Relaas panggilan nomor 41/Pdt.P/2024/PA.Bkt. 

Didampingi oleh pengacara dan kuasa hukumnya yaitu Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH yang juga selaku ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi. 

“Saya didampingi oleh kuasa hukum, memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama ini,” ungkap Amril. 

Terkait izin menikahkan M dengan MS, saya tidak akan menikahkan mereka, bukan alasan suka atau tidak suka. Tetapi karena dia MS telah nikah siri dengan M dibulan November, sedang MS saat itu masih berstatus istri sah dari ES. Sedangkan keputusan cerai antara MS dengan ES dibulan Desember 2023. Malahan saat ini berdasarkan keterangan dari MS, dia saat ini sedang mengandung anak dari M, terang Amril. 

Riyan Permana Putra menyatakan Rasulullah SAW mengatakan tidak ada Nikah tanpa wali artinya perkawinan tidak sah apabila tidak disetujui oleh walinya (wali Akrob atau wali Ab’ad). Riyan Permana Putra juga menjelaskan hanya wali Akrob saja yang berhak menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya dengan orang lain. Demikian pula ia berhak melarangnya kawin dengan seseorang. Jadi MS tidak dapat menikah tanpa izin Amril. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here