CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia secara resmi mendorong pembentukan instrumen internasional yang mengikat terkait tata kelola royalti musik digital di World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi royalti dan melindungi kreator dari praktik black box royalty.
Mengutip laporan Tirto.id, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut saat membuka ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026). Indonesia akan mengajukan dokumen strategis berjudul "Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment" pada Sidang SCCR ke-48 WIPO di Jenewa.
"Proporsi untuk komposer itu belum maksimal dan banyak disparitas di antara tiap negara. Ada negara dengan populasi tidak besar tapi mendapatkan royalti tinggi, sementara negara berpopulasi besar justru royaltinya rendah," ujar Supratnam seusai forum dikutip Tirto.id.
Supratman menjelaskan bahwa dari 280 juta penduduk Indonesia, sekitar 57 persen populasi perkotaan menggunakan platform streaming untuk mengakses musik. Sementara data tahun 2025 mencatat 6,6 miliar streaming per minggu di kawasan ASEAN.