CARAPANDANG - Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia melalui Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
“Di dunia tidak diatur dalam konteks hak asasi manusia yaitu hak asasi manusia dan korupsi," ujarnya di Jakarta, Senin 2 Februari 2026 dilansir RMol.
"Baru pertama kita masukkan HAM dan korupsi. Jadi namanya Human Rights and Corruption," lanjutnya.
Pigai diketahui hari ini menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR yang membahas anggaran Kementerian HAM 2026 sekaligus substansi perubahan dalam RUU HAM.
Menteri HAM memaparkan bahwa pembahasan RUU HAM mencakup penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM dan lembaga independen lain, dengan rentang kewenangan mulai dari penyelidikan hingga pemanggilan paksa.
"Kewenangan yang akan diberikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan pemanggilan paksa sampai pemberian pelimpahan berkas ke pengadilan," ujarnya.