Untuk memastikan hal tersebut, media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan pertanyaan apakah aset daerah dapat dimanfaatkan atau dioperasikan oleh pihak ketiga sebelum PKS ditandatangani, dan apabila diperbolehkan, apa dasar hukum yang menjadi landasannya.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bidang Aset belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi.
Media ini juga masih membuka ruang hak jawab kepada pengelola Resto Luna guna memperoleh penjelasan mengenai dasar operasional usaha sebelum PKS selesai, termasuk status dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar polemik mengenai pemanfaatan aset daerah ini menjadi terang.
Transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan tidak pilih kasih
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan setiap informasi baru secara berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.