POHUWATO, CARAPANDANG - Polres Pohuwato melalui Tim Resmob Satreskrim melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas perjudian jenis sabung ayam yang meresahkan masyarakat, Jumat (6/2/2026) di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi perjudian yang menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Setibanya di lokasi, petugas langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat serta melakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
Seluruh sarana pendukung kegiatan perjudian dimusnahkan guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar terpal berwarna biru dan oranye yang digunakan sebagai arena sabung ayam.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan perjudian yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.