Dofiri menjelaskan di bidang operasional, reformasi menyasar tiga tugas pokok Polri, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan. Adapun dua aspek yang menjadi sorotan publik adalah penegakan hukum dan pelayanan.
"Dari tiga hal itu, dua yang menjadi sorotannya, yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan. Itu juga rigid. Bagaimana kemudian pelayanan kepolisian itu nanti tidak lagi ada antrian, tidak lagi ada pungutan," ujarnya.
Dofiri juga menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden, khususnya terkait mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui persetujuan DPR.
Pada aspek pengawasan menurut dia, penguatan dilakukan secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal meliputi unsur Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta fungsi pengawasan penyidikan.
Sementara itu, pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengalami perubahan mendasar dari sisi kedudukan, keanggotaan, dan kewenangan.
Dofiri mengatakan keanggotaan Kompolnas ke depan diisi oleh sembilan orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat, tanpa unsur ex officio. Selain itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga rekomendasinya dapat bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
"Artinya bisa dia kewenangannya itu direkomendasikan dan harus mengikat, harus dilaksanakan," kata Dofiri.