Menurut Yusril, perubahan kewenangan tersebut berimplikasi langsung pada revisi Undang-Undang Polri, termasuk penguatan posisi Kompolnas dan pengaturan penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi.
"Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," jelas Yusril.
Ia menjelaskan pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyusun draf perubahan undang-undang yang selanjutnya akan diajukan kepada DPR sebagai amandemen regulasi kepolisian yang berlaku saat ini.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan Kompolnas ke depan dirancang menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dan memiliki daya eksekusi pada level tertentu.
"Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," terang Mahfud.
Dalam rancangan baru tersebut, keanggotaan Kompolnas akan berjumlah sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para ahli dari berbagai bidang.