Sementara itu, Kepala Puslatan Kementerian Pertanian Dr. Tedy Dirhamsyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 1355 dan 383 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Tanggap Bencana dan Penyediaan Pangan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian, pelaksanaan kegiatan lebih menitikberatkan pada aksi nyata di lapangan daripada aspek seremonial.
"Penanganan rehabilitasi lahan sawah akan dilakukan secara serentak di 14 kabupaten/kota di Sumatera Barat, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor pertanian sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan pascabencana" ujarnya.
Melalui rapat persiapan ini, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi lahan sawah berjalan efektif, terkoordinir, dan memberikan manfaat langsung bagi petani serta masyarakat Sumatera Barat.