Kewenangan itu di antaranya, Dewan Syuro bisa menyetujui atau membatalkan calon Ketua Umum PKB, dan juga ikut menandatangani surat-surat keputusan penting.
Namun, saat ini, kewenangan Dewan Syuro dipreteli dan nyaris hanya menjadi hiasan di PKB.
Pansus PKB bentukan PBNU menjadwalkan pemanggilan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar pada Rabu (21/8/2024) siang.
Kewenangan itu di antaranya, Dewan Syuro bisa menyetujui atau membatalkan calon Ketua Umum PKB, dan juga ikut menandatangani surat-surat keputusan penting.
Namun, saat ini, kewenangan Dewan Syuro dipreteli dan nyaris hanya menjadi hiasan di PKB.