Beranda Hukum dan Kriminal Putusan Sela Majelis Hakim Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari ini

Putusan Sela Majelis Hakim Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari ini

Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.40 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

"Terdakwa Yaqut dan kawan-kawan (kasus kuota haji) agenda putusan sela," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Putusan sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tengah-tengah proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dan belum menyentuh pokok atau substansi perkara.

Putusan tersebut merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir nantinya, yang sering digunakan hakim untuk memutus perlawanan terdakwa, kewenangan mengadili atau permohonan provisi.

Selain Yaqut, pembacaan putusan sela juga akan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, yang juga terkait dengan perkara sama.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait