Beranda Kabupaten Pohuwato Putusan PTUN Manado: Soal Mutasi Tidak Diterima

Putusan PTUN Manado: Soal Mutasi Tidak Diterima

0
341
Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan mutasi tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada.

POHUWATO, CARAPANDANG - Melansir dari laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Yusrli Helingo dan Fatmawati Syarief, terkait dugaan pelanggaran mutasi.

Gugatan ini menuduh bahwa Paslon nomor urut 2, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam, dimana calon Bupati Petahana Saipul A. Mbuinga telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dianggap melanggar ketentuan sebelum penetapan calon.

Yusrli Helingo dan timnya menilai bahwa tindakan tersebut memberikan keuntungan politik bagi pasangan nomor urut 2.

Namun, PTUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima. Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan mutasi tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada. 

Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024. Dengan demikian, kedua pasangan calon dipastikan tetap akan berkompetisi dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Pilkada Pohuwato 2024 diprediksi akan berlangsung sengit, mengingat masing-masing pasangan calon terus berusaha untuk memenangkan hati pemilih di wilayah tersebut.

Sumber: PTUN Manado, 22 Oktober 2024

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait