Beranda Politik Putusan MK dan Penegasan Keberlanjutan IKN

Putusan MK dan Penegasan Keberlanjutan IKN

Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara kembali memperoleh penegasan konstitusional

0
Putusan MK dan penegasan keberlanjutan IKN

CARAPANDANG - Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara kembali memperoleh penegasan konstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bergantung pada keputusan presiden melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, sebelum Keppres tersebut diterbitkan, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. (Mahkamah Konstitusi, 12/5/2026)

Penegasan itu disampaikan MK dalam putusan yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Baik secara eksplisit maupun implisit, putusan tersebut menempatkan Keppres sebagai instrumen final yang menentukan efektif tidaknya pemindahan ibu kota negara.

Namun, di tengah publik, yang saya baca di berbagai media sosial, sempat muncul salah tafsir yang viral seolah-olah Putusan MK tersebut menjadi dasar penghentian pembangunan IKN.

Pandangan demikian jelas keliru. Putusan MK sama sekali tidak menyinggung penghentian pembangunan IKN. Sebaliknya, putusan tersebut justru meneguhkan bahwa kepastian pemindahan ibu kota ke IKN berada pada tahap akhir keputusan presiden melalui Keppres, sebagai bentuk kewenangan konstitusional yang bersifat otoritatif.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait