Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan mengkaji usulan tersebut dengan merujuk pada putusan MK dan berpegang pada prinsip penyederhanaan partai politik serta proporsionalitas dalam pemilu.
Perdebatan mengenai angka pasti ambang batas parlemen serta perlu tidaknya penerapan di tingkat daerah masih terus berlangsung di DPR, mengingat waktu yang tersisa hingga Pemilu 2029.