CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Selasa (16/12). Kebijakan ini menetapkan formula baru penghitungan kenaikan upah, mengakhiri proses kajian yang melibatkan berbagai pihak.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterbitkan Rabu (17/12/2025), formula yang disepakati adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α) dengan rentang nilai α (alfa) antara 0,10 hingga 0,30. Formula ini menjadi dasar perhitungan UMP tahun depan.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya seperti dikutip Kumparan.
Mekanisme dan Timeline Penetapan
PP Pengupahan yang baru mengatur mekanisme penetapan upah secara berjenjang.
Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penghitungan kenaikan UMP berdasarkan formula tersebut dan menyampaikan rekomendasinya kepada gubernur.
Gubernur kemudian memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP, serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan berwenang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).