Beranda Internasional Presiden Filipina: Penangkapan Duterte Sesuai Prosedur Hukum

Presiden Filipina: Penangkapan Duterte Sesuai Prosedur Hukum

0
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menegaskan bahwa penahanan mantan presiden Rodrigo Duterte dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan mengacu pada permintaan Interpol yang melaksanakan perintah penangkapan ICC.

Duterte ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa pagi waktu setempat saat tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong, kemudian ia dibawa ke Pangkalan Udara Villamor.

Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila pada Selasa pagi menerima salinan resmi surat perintah penahanan Duterte dari ICC.

Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.

Penyelidikan ICC terhadap Duterte berkutat pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembunuhan orang-orang dalam perang melawan narkoba yang dilakukannya semasa menjadi Wali Kota Davao City dan kemudian Presiden Filipina.

Meski Filipina menarik diri dari ICC pada Maret 2019, pengadilan tersebut bersikukuh masih memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut karena terjadi semasa Filipina masih menjadi negara penandatangan Statuta Roma dari 2011 hingga 2019.

Sementara itu, Duterte telah diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda pada Selasa malam untuk diadili di hadapan ICC.

Sumber: PNA-OANA

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait