Menanggapi insiden berulang ini, UNIFIL menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Pasukan PBB tersebut menuntut semua pihak untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan memastikan keselamatan personel serta properti PBB setiap saat.
Sebuah investigasi awal oleh PBB mengindikasikan bahwa Praka Rico dan Praka Farizal tewas akibat terkena peluru tank Israel.
Indonesia sebelumnya telah mendesak PBB untuk meluncurkan investigasi menyeluruh terkait serangkaian insiden yang menewaskan para personel TNI tersebut.
Praka Rico menjadi personel penjaga perdamaian keenam yang tewas sejak dimulainya kembali konflik antara Israel dan Hizbullah pada 2 Maret 2026. Gencatan senjata baru mulai berlaku pada 17 April 2026.
Sebelumnya, dua tentara Prancis yang bertugas di UNIFIL juga tewas dalam serangan hendap pada 18 April 2026.