Beranda Hukum dan Kriminal Prabowo Tandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Perlindungan Jaksa

Prabowo Tandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Perlindungan Jaksa

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

0
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

Dalam perpres disebutkan, bahwa Polri memberi perlindungan untuk jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara, perlindungan terhadap jaksa oleh TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9. 

"Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," ucap Pasal 8 Perpres tersebut. Pasal 9 menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan TNI terhadap institusi kejaksaan, dukungan, dan bantuan personel TNI. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait