Beranda Umum PP Tunas: Kepatuhan Platform Masih Bervariasi, Pemda Siapkan Aturan Turunan

PP Tunas: Kepatuhan Platform Masih Bervariasi, Pemda Siapkan Aturan Turunan

Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, hingga saat ini masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

0
Ilustrasi

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberikan kompromi dalam hal kepatuhan. Sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses akan diberlakukan bagi platform yang tidak mengikuti aturan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah konkret mendukung implementasi PP Tunas. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera membuat peraturan turunan untuk warga Jakarta melalui koordinasi dengan DPRD.

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengungkapkan Pemprov DKI telah melakukan koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.

Langkah yang disiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat, serta koordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan.

Dinas Pendidikan DKI sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Guru dan kepala sekolah akan mendapat arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran dan mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap PP Tunas. Ketua Pengurus Pusat IDAI Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso menilai kebijakan ini sebagai langkah krusial melindungi generasi emas dari dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait