CARAPANDANG - Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan jabatan tertentu di luar kepolisian. Putusan tersebut menolak uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menjadi rujukan dalam penempatan anggota Polri di luar institusi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Ia menyebut, Polri berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. Seluruh penugasan, kata dia, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Polri. Kami akan bertugas secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU ASN terkait jabatan sipil. MK menegaskan penempatan polisi aktif merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002.
Permohonan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Perkara terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 19 Januari 2026.