Beranda Hukum dan Kriminal Polrestabes Makasar Sita Enam Kilogram Sabu yang Berpotensi Merusak 36.402 Jiwa

Polrestabes Makasar Sita Enam Kilogram Sabu yang Berpotensi Merusak 36.402 Jiwa

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut lebih dari enam kilogram sabu yang disita dalam operasi pengembangan jaringan internasional lintas provinsi berpotensi merusak puluhan ribu jiwa apabila beredar di masyarakat.

0
istimewa

"Empat orang diantaranya ini adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018, dan terus beroperasi, masuk keluar masuk penjara. Dan kali ini tertangkap lagi," paparnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional di Malaysia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal pidana mati,” kata Arya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait