Beranda Kabupaten Pohuwato Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan di Kecamatan Duhiada'a

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan di Kecamatan Duhiada'a

Polres Pohuwato akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus hilangnya nyawa BH (24) di wilayah Kecamatan Duhiada'a tepatnya di depan SPBU Marisa yang terjadi pada 11 Juli 2024.

0
Polres Pohuwato akhirnya menetapkan empat tersangka terkait kasus hilangnya nyawa BH (24) di wilayah Kecamatan Duhiada'a tepatnya di depan SPBU Marisa yang terjadi pada 11 Juli 2024.

"Dari saksi RZ, polisi menyita satu pisau dengan gagang kayu dan sarungnya, satu jaket abu-abu, satu celana panjang abu-abu, satu celana boxer abu-abu, dan satu celana dalam. Saksi IN menyerahkan satu rekaman video CCTV yang disimpan dalam flashdisk", ujar Kapolres Pohuwato.

Adapun peran para tersangka, menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, tersangka SM diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman di bagian belakang korban, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. AO diduga memukul korban dua kali di wajah dan belakang kepala. WM dan TP juga diduga turut memukul korban masing-masing dua kali.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah balas dendam terhadap korban BH, yang sebelumnya diduga melakukan perbuatan yang merugikan tersangka SM. Kejadian bermula pada 11 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 wita, saat tersangka SM dan TP yang dalam keadaan mabuk, membuka pintu kamar korban di Hotel Tanjung, Desa Buntulia. Keributan terjadi hingga SM terluka oleh benda tajam", ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 subsider 170 subsider 351 junto pasal 55 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait