3. Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal: Terjadi di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026, yang dipicu percikan api dari mesin penyedot. Satu tersangka bernama Parles telah ditetapkan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok, atau yang mengendalikan aktivitas migas ilegal tersebut.
Polisi juga akan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi operasional ilegal ini.
Barang bukti minyak hasil sitaan telah disalurkan kepada Pertamina, SKK Migas, dan Medco untuk diolah kembali menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang sesuai standar mutu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.