Beranda Hukum dan Kriminal Polres Muba Bongkar Sindikat Migas Ilegal, 419.600 Liter Minyak dan 33 Truk Disita

Polres Muba Bongkar Sindikat Migas Ilegal, 419.600 Liter Minyak dan 33 Truk Disita

Kasus yang diungkap meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, hingga kebakaran tempat penyulingan minyak.

0
Barang bukti minyak ilegal diamankan di Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (30/8/2026). (ANTARA/Polda Sumsel)

3. Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal: Terjadi di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026, yang dipicu percikan api dari mesin penyedot. Satu tersangka bernama Parles telah ditetapkan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok, atau yang mengendalikan aktivitas migas ilegal tersebut.

Polisi juga akan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi operasional ilegal ini.

Barang bukti minyak hasil sitaan telah disalurkan kepada Pertamina, SKK Migas, dan Medco untuk diolah kembali menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang sesuai standar mutu.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait