Beranda Hukum dan Kriminal Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan telah menangkap dua pelaku yang berinisial GP dan SD.

0

 "Dari kedua pelaku tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti alat pemotong kertas, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 12 botol tinta, 10 lembar plastik miko dan sejumlah barang lainnya, " kata Twedi.

 Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait