Beranda Umum Polisi Tetapkan Sopir Taksi Sebagai Pihak Lalai Dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Sebagai Pihak Lalai Dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April lalu

0
Polisi tetapkan sopir taksi sebagai pihak lalai dalam kecelakaan KRL

Polisi menyebut pengemudi taksi dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait