Sementara itu, dr. Tifa ditangkap di apartemennya di Tebet sekitar pukul 06.47 WIB saat hendak mengikuti ujian sidang disertasi program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Kuasa hukumnya, Azis Yanuar, menyayangkan momen penangkapan yang dinilai tidak tepat. Refly Harun kembali menegaskan protesnya terhadap tindakan polisi.
"Kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini, apalagi dilakukan ketika dr. Tifa hendak ujian disertasinya," tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi terkait pernyataan Roy Suryo dan dr. Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazahnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Menanggapi perkembangan ini, Jokowi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan.