Hal ini menyusul fakta yang terungkap dari pemeriksaan sebelumnya bahwa sopir taksi yang terlibat, berinisial RRP, baru bergabung dua hari sebelum insiden dan hanya mendapatkan pelatihan singkat selama satu hari.
"Kami ingin lihat bagaimana SOP menerima seseorang menjadi calon sopir taksi online, tentang bagaimana regulasinya, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan," ujar Kombes Budi.
Polisi telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi yang terdiri dari pelapor, sopir taksi, penjaga palang, saksi di lokasi, korban, hingga petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, sopir taksi berinisial RRP masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan.
Polisi masih menunggu hasil penelitian dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan dan penetapan tersangka.
Kronologi kecelakaan bermula ketika taksi listrik Green SM yang dikemudikan RRP mengalami mogok di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Taksi tersebut kemudian tertemper KRL Commuter Line tujuan Cikarang.
Saat proses evakuasi dan gangguan perjalanan kereta terjadi, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi yang melaju dari belakang menabrak rangkaian KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.