CARAPANDANG.COM- Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik di Tanah Air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS dimintai uang sebanyak Rp300 juta, sehingga ia melapor pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ini juga ada informasi dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara ini," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Dia juga menyebutkan pihaknya masih mendalami apakah laporan tersebut saling berkaitan satu sama lain.
"Kami sampaikan, kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami, apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi. Kami mohon waktu," ujar Budi.
Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah, yang mengklaim dapat mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.