Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Delapan Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Delapan Orang Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

0
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dan menyita 16 barang bukti berupa telepon genggam, laptop, iPad, flashdisk, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan proyek penyebaran konten tersebut.(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom/pri)

CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di media sosial.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sindikat ini diketahui memiliki struktur kerja yang jelas dengan pembagian lima peran utama, yaitu perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), dan penyebar masif (blasting).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan peran masing-masing tersangka.

Mengutip laporan Antaranews, tersangka ADIK berperan memberikan narasi konten dan melakukan briefing, sementara BCK bertugas mengirim narasi konten.

AYV berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial, sedangkan YAP dan MMA bertindak sebagai editor konten.

YNI menyediakan jasa akselerasi komentar atau booster, G menawarkan proyek propaganda digital, dan S berperan sebagai desainer grafis.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain 11 unit ponsel, 2 unit laptop, 1 unit iPad, 2 flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait