"Kita masih terus koordinasi dengan PPATK dan OJK termasuk dengan pihak Kejaksaan dan LPSK, karena terus kita upayakan untuk tracing aset berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku dari hasil kejahatan," ujar Djoko.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Muhammad Ramdan, menyatakan bahwa korban berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita. LPSK akan menyiapkan kanal e-restitusi bagi para korban untuk mengajukan permohonan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau para korban yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda setempat karena layanan pengaduan telah dibuka di berbagai Polda.