Pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Widya juga menyebutkan, sehubungan dengan Dewan Pengawas PDAM dijabat oleh Sekretaris Daerah, maka Bupati menunjuknya sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam. Masa tugasnya sampai pengangkatan direktur definitif atau paling lama 6 bulan
"Hal ini juga sudah kita konsulkan ke BPKP, dan sudah sesuai aturan," tutup Widya.