Beranda Umum Polemik Film 'Pesta Babi' Memanas, Menteri HAM Beri Ketegasan

Polemik Film 'Pesta Babi' Memanas, Menteri HAM Beri Ketegasan

Film karya sineas Dandhy Laksono dan Cypri Dale ini mengangkat isu tentang konflik tanah adat dan kerusakan ekologis di Papua Selatan, di mana hutan adat diklaim dirampas untuk perluasan perkebunan dan proyek strategis nasional.

0
Iklan Nobar Film

Ia menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan di negara hukum.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang. Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," tegas Pigai di Jakarta.

Pigai menambahkan bahwa film adalah bagian dari ekspresi daya cipta yang harus dihormati dalam sistem demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada putusan hukum yang melarang.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai tindakan TNI membubarkan nobar bukanlah kewenangan mereka.

"TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan nobar, dan biasanya habis nobar itu kan diskusi," katanya.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin bahkan menyebut pembubaran tersebut berpotensi melanggar konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras keterlibatan aparat.

"Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil warga negara," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.

Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum mengetahui isi film tersebut, namun ia mengakui judulnya dinilai sensitif oleh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait